Desa Bagor

HUT Sragen ke 277

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Sistem Informasi Desa Bagor. Website Resmi Pemerintah Desa Bagor Kecamatan Miri Kabupaten Sragen

Berita Desa



Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

Didalam melaksanakan urusan penyelanggaran pemerintahan desa, Kepala Desa dan Perangkat Desa memilki Tugas dan Fungsi masing-masing sebagaimana telah diamanakan oleh peraturan menteri dalam negeri nomor 84 tahun 2015 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa. Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja. Adapun susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa Kimak sebagai berikut :

Tugas dan Fungsi Aparatur Pemerintah Desa Bagor

Tugas Kepala Desa adalah menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Sedangkan Fungsi Kepala Desa Adalah :

  1. menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
  3. pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
  4. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  5. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya

Tugas Sekretaris Desa adalah membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

Sedangkan Fungsi Sekretaris Desa adalah : 

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi
  2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Tugas dan Fungsi Kasi Pemerintahan Adalah membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional serta melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa. 


Tugas dan Fungsi Kasi Kesejahteraan adalah membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional serta melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.


Tugas dan Fungsi Kasi Pelayanan Adalah membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional serta melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.


Tugas dan Fungsi Kaur Tata Usaha dan Umum Adalah membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan serta melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum. 


 Tugas dan Fungsi Kaur Keuangan adalah membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan serta melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.


Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Perencanaan
  1. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya.
  2. Menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya.
  3. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya.

Tugas Kepala Dusun adalah membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.

Sedangkan fungsi Kepala Dusun adalah sebagai berikut : 

  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Tugas Kepala Dusun adalah membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.

Sedangkan fungsi Kepala Dusun adalah sebagai berikut : 

  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Beri Komentar

Profil Aparatur Pemerintah Desa - Desa Bagor

Desa

1.567

LAKI-LAKI

1.567LAKI-LAKI penduduk

1.532

PEREMPUAN

1.532PEREMPUAN penduduk

1

BELUM MENGISI

1BELUM MENGISI penduduk

3.100

TOTAL

3.100TOTAL penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

KEPALA DESA

KUKUH RIYANTO

Tidak di Kantor

KADUS II

AGUS

Tidak di Kantor

KASI PEMERINTAHAN

SRIYADI

Tidak di Kantor

KASI PELAYANAN

RUBANGI

Tidak di Kantor

KAUR TU UMUM

BUSNI

Tidak di Kantor

KAUR PERENCANAAN

FRENDY SATRIA RISDIANTORO

Tidak di Kantor

KASI KESEJAHTERAAN

ADIK JOKO SUPRIYANTO

Tidak di Kantor

KAUR KEUANGAN

ANISYA NUR PRATIWI

Tidak di Kantor

SEKRETARIS

SITI MUTMAINAH

Tidak di Kantor
Statistik
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Potensi Desa
JAM
Statistik Pengunjung
Hari ini:60
Kemarin:121
Total Pengunjung:44.581
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.97.9.170
Browser:Tidak ditemukan
Pemerintah Desa

KUKUH RIYANTO

KEPALA DESA


Tidak di Kantor

AGUS

KADUS II
Tidak di Kantor

SRIYADI

KASI PEMERINTAHAN
Tidak di Kantor

RUBANGI

KASI PELAYANAN
Tidak di Kantor

BUSNI

KAUR TU UMUM
Tidak di Kantor

FRENDY SATRIA RISDIANTORO

KAUR PERENCANAAN
Tidak di Kantor

ADIK JOKO SUPRIYANTO

KASI KESEJAHTERAAN
Tidak di Kantor

ANISYA NUR PRATIWI

KAUR KEUANGAN
Tidak di Kantor

SITI MUTMAINAH

SEKRETARIS
Tidak di Kantor