Desa Bagor, 10 Agustus 2024 – Dalam rangka perwujudan pengabdian masyarakat mengenai peningkatan kesadaran hukum di masyarakat, serta sebagai bentuk upaya preventif di masyarakat. Untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat utamanya di Desa Bagor dari sebuah Pinjaman Online yang memberikan pemasyarakatan mengenai Peraturan Hukum Positif mengenai Judi Online dan Pinjaman Online kepada Remaja di Desa Bagor
Setelah dilakukan survey dan olah data oleh KKN Tim II Undip 2023/2024 terkhusus di Desa Bagor, dikala maraknya globalisasi sehingga berdampak pada pergaulan bebas yang mengarah kepada kenakalan remaja. Praktik Pinjaman Online dan Judi Online sering ditemukan dalam perkembangan pergaulan remaja di Desa Bagor. Dikarenakan arus informasi yang cukup deras, sehingga remaja dalam pencarian jati dirinya seringkali salah arah, sehingga dapat terjatuh dalam kasus Judi Online yang berimplikasi juga pada Pinjaman Online untuk memasukkan uang hasil pinjamannya ke Judi Online.
Pinjaman Online semakin merebak yang tidak bersertifikasi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dimana OJK memiliki peran aktif untuk menjaga sirkulasi perputaran uang di Indonesia dan utamanya mengawasi praktik pinjaman di Indonesia. Pinjaman Online yang tak bersertifikasi dan diawasi oleh OJK disebut dengan Pinjaman Online Ilegal, dimana prakteknya tidak mematuhi aturan yang ada. Sebagai contoh adalah dalam fase penagihan, dimana penagihan rata-rata menggunakan paksaan, ancaman bahkan intimidasi. Sehingga dapat menimbulkan keresahan di masyarakat utamanya di Desa Bagor. Selain Pinjaman Online, arus globalisasi juga dapat terasa pada Judi Online, dimana situs Judi Online sangat mudah diakses. Kemudahan akses juga ditemukan pada proses memasukkan uang pada link tersebut, sehingga akses kepada Judi Online sangat mudah dan akan membahayakan dapat merusak pemikiran remaja.
Pemberian Hadiah Penjawab Kuis Interaktif. Sumber: KKN Tim II Undip 2023/2024
Dengan pencanangan program mengenai “Pemasyarakatan Peraturan Hukum Positif mengenai Judi Online dan Pinjaman Online kepada Remaja di Desa Bagor”. Program ini disusun untuk meningkatkan kesadaran remaja untuk dapat menghindari bahkan memberantas Pinjaman Online Ilegal, serta meningkatkan kesadaran secara preventif terhadap bahaya Judi Online yang meresahkan masyarakat. Pada program ini, sasaran dari program adalah Remaja di SMP Negeri 2 Miri. Program ini dijalankan dengan memberikan penyuluhan cara mengidentifikasi dan memilah Pinjaman Online yang aman dan legal. Pinjaman Online yang legal adalah yang bersertifikasi dari OJK. Selain itu adalah dengan memberikan pengetahuan hukum dari peraturan hukum positifnya, agar dapat menanamkan pemikiran remaja terhadap bahaya Judi Online.
Dalam proses pelaksanaan program ini, dilakukan dengan metode ceramah. Penyuluhan ini didampingi oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Miri, serta mendapat respon positif dari siswa-siswi di SMP tersebut. Dalam pelaksanaannya diberikan juga kuis interaktif yang berhadiah.
Dengan berjalannya program ini, diharapkan remaja dapat memilah dan memilih Pinjaman Online yang legal, serta memahami bahaya Judi Online. Semoga program ini dapat mewujudkan kesetaraan dan keadilan hukum di Indonesia.