Desa Bagor, 10 Agustus 2024 – Dalam rangka perwujudan pengabdian masyarakat mengenai peningkatan kesadaran hukum di masyarakat, serta sebagai tindak lanjut dari pembantuan program Bupati Sragen. Untuk mempersiapkan dan meningkatkan kualitas pemahaman hukum SDM utamanya di Desa Bagor dari program Rumah Keadilan Restorative Justice, maka dilakukan Pembuatan Buku Saku Panduan Penyelesaian Perkara Rumah Restorative Justice
Setelah dilakukan survey dan olah data oleh KKN Tim II Undip 2023/2024 terkhusus di Desa Bagor, terdapat program Rumah Keadilan Restorative Justice yang sedang dalam proses penyusunan dan perencanaan keberjalanannya. Program ini telah dicanangkan di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Sragen, dan masih dalam prose untuk menuju sempurna. Program ini berfungsi untuk membantu penegakan hukum, dengan melakukan penyelesaian masalah di desa ataupun kelurahan. Selain itu, penyelesaian masalah di desa ataupun kelurahan diselesaikan menurut hukum adat yang berlaku di desa tersebut. Sehingga hal ini dapat menjadi sarana pelestarian Hukum Adat, dimana merupakan jati diri hukum di Indonesia yang sebenarnya.
Dalam pencanangan program Rumah Keadilan Restorative Justice, tim KKN Tim II Undip 2023/2024, menemukan bahwa telah disusun sebuah peraturan hukum formil yang berisikan prosedur administratif penyelesaian masalah di tempat tersebut. Namun ditemukan bahwa, para penengah masalah di Desa Bagor belum pernah mendapatkan pelatihan mengenai penyelesaian masalahnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Sehingga yang berkaitan dengan pengetahuan hukum materiilnya belum pernah dilakukan pelatihan, dan ditemukan ketidakpahaman.
Berdasarkan hasil survey, maka dilakukan pembuatan Buku Saku Panduan Penyelesaian masalah. Buku saku tersebut mencakup materi penyelesaian perkara pidana ringan, dan perdata. Hasil buku saku tersebut telah diterima oleh perangkat desa dan diabadikan di perpustakaan desa. Selain membuat buku saku tersebut, kami juga melaksanakan pelatihan intensif untuk para penengah ataupun mediator yang nantinya turun untuk menangani masalah tersebut. Dalam pelaksanaan pelatihan kepada mediator di desa, dihadiri oleh 10 orang perangkat desa, 17 orang ketua RT, serta 10 orang lembaga desa (LP2MD, BPD). Materi Tersampaikan sepenuhnya dan terjadi diskusi aktif mengenai permasalahan yang mungkin terjadi di Desa Bagor
Pelaksanaan Program “Pembuatan Buku Saku Panduan Penyelesaian Perkara Rumah Keadilan Restorative Justice” dilakukan dengan Journal Based Research dan melakukan telaah Undang-Undang terkait kasus perkara tindak pidana ringan, perkara perdata, serta perkara lainnya. Riset tersebut kemudian diakumulasikan menjadi sebuah buku panduan yang dicetak dan diberikan kepada perpustakaan desa. Tidak hanya memberikan buku saku, kami juga mengadakan pelatihan kepada perangkat desa, lembaga desa, para Ketua RT, serta tokoh masyarakat. Acara tersebut dilakukan di balai desa pada hari Selasa, 6 Agustus 2024, pada pukul 09.00 - 11.30. Pelatihan dilakukan dengan metode diskusi dua arah, sehingga kami dapat memberikan solusi dari permasalahan konkrit di Desa Bagor.
Harapan kami dapat terjadi pembuatan buku saku berikutnya dalam perkara Tata Usaha Negara, ataupun perkara lain menyesuaikan dengan dinamika hukum yang ada. Semoga program ini dapat mewujudkan kesetaraan dan keadilan hukum di Indonesia