Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Didalam melaksanakan urusan penyelanggaran pemerintahan desa, Kepala Desa dan Perangkat Desa memilki Tugas dan Fungsi masing-masing sebagaimana telah diamanakan...